Contoh Wanprestasi berikutnya adalah keterlambatan dalam menepati janji. Dimana salah satu pihak gagal dalam menepati janjinya atau dengan kata lain tidak sesuai dengan waktu yang ada. Sesuai dengan aturan yang tertera pada Pasal 1246 KUH Perdata, debitur atau pihak yang melakukan kelalaian wajib membayar ganti rugi yang mencakup biaya, bunga, https://www.ilslawfirm.co.id/
5 Tips About pengesahan anak You Can Use Today
Internet 19 days ago edenc332sfq6Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings