Dalam Yurisprudensi tersebut, Mahkamah Agung menjelaskan bahwa seseorang yang tidak memenuhi kewajiban dalam sebuah perjanjian, dimana perjanjian tersebut dibuat secara sah dan tidak didasari iktikad buruk, maka perbuatan tersebut bukan penipuan, namun masalah keperdataan. Sehingga, orang tersebut harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Pada dasarnya, hukum waris merupakan ... https://www.ilslawfirm.co.id/
Everything About kantor pengacara jakarta selatan
Internet 27 days ago luisw577nfc6Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings